KUBET – Segini Total Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Uang Pemotor Bisa Habis

Posted by:

|

On:

|

Segini Total Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Uang Pemotor Bisa Habis

DELAPANTOTO – Sejak diberlakukan secara masif, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik semakin diperluas di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Namun, jumlah kamera yang terus bertambah membuat pemotor yang ceroboh bisa habis uangnya karena terus tertangkap pelanggaran.


Kamera ETLE Menyebar di Berbagai Titik Strategis

Hingga pertengahan 2025, kamera ETLE telah tersebar di berbagai ruas jalan protokol, persimpangan sibuk, dan jalur rawan pelanggaran. Lokasinya mencakup:

  • Jalur utama seperti Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, dan Gatot Subroto
  • Kawasan sekitar stasiun dan terminal
  • Ruas jalan yang terhubung dengan jalur busway
  • Persimpangan padat kendaraan dan putaran balik ilegal

Tak hanya dipasang di atas tiang, beberapa kamera bahkan ditempatkan pada kendaraan patroli untuk pemantauan mobile (ETLE Mobile).


Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

Kamera ini tidak hanya merekam pengendara yang menerobos lampu merah. Beberapa pelanggaran lain yang bisa langsung terekam antara lain:

  • Tidak memakai helm
  • Menggunakan HP saat berkendara
  • Melawan arus
  • Boncengan lebih dari dua orang
  • Tidak memakai sabuk pengaman (untuk mobil)
  • Pelanggaran rambu dan marka jalan
  • Pelat nomor palsu atau tidak terbaca

Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan dikirimkan notifikasinya ke alamat pemilik kendaraan, disertai foto bukti dan instruksi pembayaran denda.


Bisa Tekor Kalau Abai Aturan

Dengan puluhan kamera yang aktif 24 jam, pemotor yang suka melanggar berpotensi kena denda berkali-kali dalam sehari. Bahkan, jika tidak segera menyelesaikan kewajiban tilang, data kendaraan bisa diblokir, menyulitkan saat ingin bayar pajak atau balik nama.

Contohnya, jika satu pelanggaran dikenakan denda maksimal Rp 500.000 dan pengendara tertangkap 3 kali dalam seminggu, total kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 1,5 juta hanya karena lalai aturan.


Kesimpulan

Dengan jumlah kamera ETLE yang terus bertambah, pengendara sepeda motor maupun mobil di Jakarta harus semakin waspada dan taat aturan. Satu kesalahan kecil di jalan bisa membuat dompet jebol, apalagi jika dilakukan berulang kali. Daripada uang habis untuk bayar tilang, lebih baik disiplin dan berkendara sesuai aturan demi keselamatan bersama.

Sumber: togelhub.com





















Posted by

in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *